Correct Article 32
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Current Text
(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap Barang, Jasa, Proses, atau instalasi atau setiap rancangannya serta penentuan kesesuaiannya terhadap persyaratan tertentu yang didasarkan pada SNI.
(2) Dalam hal SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan atau untuk kepentingan nasional, inspeksi dapat menggunakan regulasi dan/atau standar lain.
(3) Hasil inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk laporan atau sertifikat inspeksi.
Your Correction
