Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeliharaan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan melalui kaji ulang SNI. (2) Kaji ulang SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun setelah ditetapkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kaji ulang SNI diatur dengan Peraturan Kepala BSN.
Your Correction