Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dilarang memalsukan SNI atau membuat SNI palsu. (2) Setiap orang dilarang memperbanyak, memperjualbelikan, atau menyebarkan SNI tanpa persetujuan BSN.
Your Correction