Correct Article 15
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Current Text
(1) BSN melakukan jajak pendapat atas rancangan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) yang dirumuskan oleh komite teknis.
(2) Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap rancangan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjadi bahan pertimbangan bagi komite teknis.
Your Correction
