Correct Article 14
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Current Text
(1) Perumusan SNI dilaksanakan oleh BSN.
(2) Hasil perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rancangan SNI.
(3) Dalam melaksanakan perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BSN membentuk komite teknis.
(4) Komite teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur:
a. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
b. Pelaku Usaha dan/atau asosiasi terkait;
c. konsumen dan/atau asosiasi terkait; dan
d. pakar dan/atau akademisi.
(5) Pembentukan dan ruang lingkup serta susunan keanggotaan komite teknis ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN.
Your Correction
