Correct Article 12
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Current Text
(1) Perumusan SNI didasarkan pada PNPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan waktu penyelesaian yang efektif dan efisien.
(3) Dalam hal keadaan luar biasa atau terjadinya bencana alam, atau untuk kepentingan nasional, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian dapat mengusulkan perumusan SNI yang tidak termasuk dalam PNPS pada tahun berjalan.
(4) Usulan perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada BSN dengan disertai penjelasan yang mendukung.
Your Correction
