Correct Article 10
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Current Text
(1) Perencanaan perumusan SNI disusun dalam suatu PNPS.
(2) PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat program perumusan SNI dengan judul SNI yang akan dirumuskan beserta pertimbangannya.
(3) PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan memperhatikan:
a. kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
b. perlindungan konsumen;
c. kebutuhan pasar;
d. perkembangan Standardisasi internasional;
e. kesepakatan regional dan internasional;
f. kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
g. kondisi flora, fauna, dan lingkungan hidup;
h. kemampuan dan kebutuhan industri dalam negeri;
i. keyakinan beragama; dan
j. budaya dan kearifan lokal.
(4) Penyusunan PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap tahun oleh BSN bersama-sama dengan Pemangku Kepentingan.
(5) Dalam rangka meningkatkan mutu Barang dan/atau Jasa unggulan daerah, Pemerintah Daerah dapat mengajukan rencana perumusan SNI kepada BSN.
(6) PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN.
Your Correction
