Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 sampai Pasal 71 dilakukan oleh korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana penjara dan pidana denda dikenakan terhadap pemilik dan/atau pengurusnya. (2) Pidana denda yang dijatuhkan terhadap korporasi, diberlakukan dengan ketentuan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 sampai Pasal 71. (3) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha; dan/atau b. pencabutan status badan hukum.
Your Correction