Correct Article 70
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Current Text
Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan sertifikat berlogo KAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
b. menerbitkan sertifikat kepada pemohon sertifikat yang Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personalnya tidak sesuai dengan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2); atau
c. menerbitkan sertifikat di luar ruang lingkup Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).
Your Correction
