Correct Article 65
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Current Text
Setiap orang yang tidak memiliki sertifikat atau memiliki sertifikat tetapi habis masa berlakunya, dibekukan sementara, atau dicabut yang dengan sengaja:
a. memperdagangkan atau mengedarkan Barang;
b. memberikan Jasa; dan/atau
c. menjalankan Proses atau Sistem, yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).
Your Correction
