Correct Article 59
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Current Text
(1) BSN mengelola sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
(2) BSN dalam mengelola sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta data dan/atau informasi di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian kepada Pemangku Kepentingan.
(3) Pemangku Kepentingan menyampaikan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melalui sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
(4) BSN menyediakan akses sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masyarakat.
(5) Sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terintegrasi dengan sistem informasi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah.
Your Correction
