Correct Article 54
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Current Text
BSN, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan pembinaan dan pengembangan LPK dengan memperhatikan kebutuhan pasar dan masyarakat.
Your Correction
