Correct Article 52
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Current Text
(1) Masyarakat berperan serta dalam kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
(2) Peran serta masyarakat dalam kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. mengusulkan dan memberi masukan dalam proses perumusan SNI;
b. mencari dan mendapatkan informasi untuk menerapkan SNI;
c. membangun budaya standar; dan/atau
d. melaporkan terjadinya:
1. penyalahgunaan dan/atau pemalsuan SNI, sertifikat Barang, sertifikat Jasa, sertifikat Sistem, sertifikat Proses, atau sertifikat Personal;
2. penggunaan tanpa hak Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian; dan/atau
3. pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian yang tidak sesuai dengan sertifikat pada Barang dan/atau kemasan atau label yang beredar di pasar, kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, dan/atau institusi terkait.
Your Correction
