Correct Article 51
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Current Text
(1) Untuk memenuhi kewajiban internasional di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, BSN harus bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kewajiban internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
