Correct Article 5
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Current Text
(1) Kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mencakup aspek legalitas, kelembagaan, kaidah, dan pedoman.
(2) Kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengatur dasar rencana pelaksanaan kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian agar Pemangku Kepentingan turut berpartisipasi.
(3) Kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh BSN berdasarkan rencana pembangunan nasional.
(4) Kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang mengoordinasikan.
Your Correction
