Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 20 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Utara paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Your Correction