Correct Article 5
UU Nomor 20 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Current Text
(1) Provinsi Kalimantan Utara mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Negara Bagian Sabah Malaysia;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Negara Bagian Sarawak Malaysia.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penetapan batas wilayah Provinsi Kalimantan Utara secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Provinsi Kalimantan Utara.
Your Correction
