Correct Article 18
UU Nomor 20 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Current Text
Penjabat Gubernur Kalimantan Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
