Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 20 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten Bulungan sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). (2) Pemerintah Kota Tarakan sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah) untuk tahun pertama dan untuk tahun kedua ditentukan kemudian serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (3) Pemerintah Kabupaten Nunukan sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah) untuk tahun pertama dan untuk tahun kedua ditentukan kemudian serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (4) Pemerintah Kabupaten Malinau sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah) untuk tahun pertama dan untuk tahun kedua ditentukan kemudian serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (5) Pemerintah Kabupaten Tana Tidung sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk tahun pertama dan untuk tahun kedua ditentukan kemudian serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (6) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) untuk tahun pertama dan untuk tahun kedua ditentukan kemudian serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (7) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara. (8) Apabila Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari anggaran Kabupaten/Kota tersebut untuk diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. (9) Apabila Provinsi Kalimantan Timur tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan Provinsi Kalimantan Timur untuk diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. (10) Penjabat Gubernur Kalimantan Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) kepada Gubernur Kalimantan Timur. (11) Penjabat Gubernur Kalimantan Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction