Correct Article 14
UU Nomor 20 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang RUMAH SUSUN
Current Text
(1) Perencanaan pembangunan rumah susun dilaksanakan berdasarkan:
a. kepadatan . . .
a. kepadatan bangunan;
b. jumlah dan kepadatan penduduk;
c. rencana rinci tata ruang;
d. layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
e. layanan moda transportasi;
f. alternatif pengembangan konsep pemanfaatan rumah susun;
g. layanan informasi dan komunikasi;
h. konsep hunian berimbang; dan
i. analisis potensi kebutuhan rumah susun.
(2) Pedoman perencanaan pembangunan rumah susun diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction
