Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 20 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang RUMAH SUSUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah melakukan pembinaan penyelenggaraan rumah susun secara nasional untuk memenuhi tertib penyelenggaraan rumah susun. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. koordinasi penyelenggaraan rumah susun; b. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi norma, standar, prosedur, dan kriteria; c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; d. pendidikan dan pelatihan; e. penelitian dan pengembangan; f. pengembangan sistem dan layanan informasi dan komunikasi; dan g. pemberdayaan pemangku kepentingan rumah susun. (3) Pemerintah melakukan pembinaan penyelenggaraan rumah susun kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat. (4) Pembinaan penyelenggaraan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan tujuan: a. mendorong pembangunan rumah susun dengan memanfaatkan teknik dan teknologi, bahan bangunan, rekayasa konstruksi, dan rancang bangun yang tepat-guna serta mempertimbangkan kearifan lokal dan keserasian lingkungan yang aman bagi kesehatan; b. mendorong pembangunan rumah susun yang mampu menggerakkan industri perumahan nasional dan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya lokal, termasuk teknologi tahan gempa; c. mendorong terwujudnya hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat sebagai sarana pembinaan keluarga; dan d. mendorong pewujudan dan pelestarian nilai-nilai wawasan nusantara atau budaya nasional dalam pembangunan rumah susun. Pasal 12 . . .
Your Correction