Correct Article 4
UU Nomor 20 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
Prinsip pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:
a. penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
b. perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
c. pengembangan . . .
c. pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
d. peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
dan
e. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.
Your Correction
