Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 20 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan kemitraan dengan pola inti-plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, Usaha Besar sebagai inti membina dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang menjadi plasmanya dalam: a. penyediaan dan penyiapan lahan; b. penyediaan sarana produksi; c. pemberian . . . c. pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha; d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan; e. pembiayaan; f. pemasaran; g. penjaminan; h. pemberian informasi; dan i. pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas dan wawasan usaha.
Your Correction