Correct Article 11
UU Nomor 20 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
Aspek kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d ditujukan untuk:
a. mewujudkan kemitraan antar-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
b. mewujudkan kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Usaha Besar;
c. mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antar- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
d. mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Usaha Besar;
e. mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan posisi tawar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f. mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen; dan
g. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Your Correction
