Article 1
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4381), ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG.