Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 20 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Your Correction