Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

UU Nomor 20 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang pada saat UNDANG-UNDANG ini diundangkan belum berbentuk badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 tetap berlaku sampai dengan terbentuknya UNDANG-UNDANG yang mengatur badan hukum pendidikan.
Your Correction