Correct Article 31
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Kegiatan Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik dari Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan...
(2) Ketentuan mengenai Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ketentuan mengenai Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Untuk jenis-jenis Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) yang berkaitan dengan jasa konstruksi diatur tersendiri dalam UNDANG-UNDANG di bidang jasa konstruksi.
Your Correction
