Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dilarang melakukan penggabungan usaha dalam suatu jaringan terinterkoneksi pada wilayah yang dikompetisikan yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar dan persaingan usaha yang tidak sehat. (2) Penggabungan... (2) Penggabungan usaha dalam suatu wilayah yang dikompetisi-kan yang mendorong efisiensi, tetapi tidak mengganggu kom-petisi, dapat dilakukan dengan persetujuan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Your Correction