Correct Article 24
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Pengelola Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf g dilaksanakan oleh Badan Usaha yang akuntabel dan tidak berpihak dalam memberikan pelayanan operasi sistem tenaga listrik kepada Badan Usaha yang melakukan transaksi melalui jaringan transmisi tenaga listrik.
(2) Pengelola Sistem Tenaga Listrik dibiayai bersama oleh Badan Usaha yang bertransaksi dalam pasar tenaga listrik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Your Correction
