Correct Article 23
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Pengelola Pasar Tenaga Listrik berfungsi untuk mempertemukan penawaran dan permintaan tenaga listrik sesuai dengan aturan pasar yang mendorong efisiensi, keekonomian serta iklim kompetisi yang sehat.
(2) Ketentuan mengenai aturan pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pengelola Pasar Tenaga Listrik bertugas :
a. melakukan koordinasi dengan Pengelola Sistem Tenaga Listrik dalam penyaluran tenaga listrik;
b. mengesahkan harga pasar tenaga listrik dan besarnya tenaga listrik yang disalurkan;
c. memberikan informasi hasil transaksi kepada semua pelaku transaksi pasar tenaga listrik;
d. menyelesaikan semua transaksi pasar tenaga listrik;
e. menyelesaikan perselisihan antarpelaku pasar yang timbul dalam proses transaksi tenaga listrik;
f. membuat laporan transaksi dari penjual dan pembeli kepada Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik; dan
g. melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan pasar tenaga listrik yang ditentukan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Pasal 24…
Your Correction
