Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d melakukan penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada jaringan tegangan rendah dalam wilayah usaha tertentu. (2) Wilayah usaha untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik. (3) Usaha Penjualan Tenaga Listrik dapat membeli tenaga listrik dari pasar tenaga listrik dan/atau secara bilateral dari pembangkit lain. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Your Correction