Correct Article 20
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Usaha Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d melakukan penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada jaringan tegangan rendah dalam wilayah usaha tertentu.
(2) Wilayah usaha untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(3) Usaha Penjualan Tenaga Listrik dapat membeli tenaga listrik dari pasar tenaga listrik dan/atau secara bilateral dari pembangkit lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Your Correction
