Correct Article 18
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Usaha Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b tidak dikompetisikan.
(2) Usaha Transmisi Tenaga Listrik yang tersambung dengan Jaringan Transmisi Nasional bersifat terbuka dan memberikan perlakuan setara terhadap Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik.
(3) Usaha Transmisi Tenaga Listrik dilaksanakan dengan memberi-kan kesempatan pertama kepada Badan Usaha Milik Negara.
(4) Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik wajib memenuhi kebutuh-an jaringan baru sesuai dengan rencana pengembangan sistem tenaga listrik.
(5) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik MENETAPKAN wilayah usaha bagi Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik.
Your Correction
