Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin Operasi dalam wilayah yang telah menerapkan kompetisi dapat menjual kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum setelah mendapat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dari Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik. (2) Pemegang Izin Operasi dalam wilayah yang tidak atau belum menerapkan kompetisi dapat menjual kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum setelah mendapat persetujuan dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Your Correction