Correct Article 67
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku :
a. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dibentuk Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik; dan
b. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun telah ada wilayah yang menerapkan kompetisi terbatas di sisi pembangkitan.
Your Correction
