Correct Article 65
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh Badan Usaha, pidana dikenakan terhadap Badan Usaha dan atau pengurusnya.
(2) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha, pidana yang dijatuhkan kepada Badan Usaha berupa pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya.
Pasal 66…
Your Correction
