Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjual-belikan pemanfaat listrik yang tidak memiliki tanda keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Your Correction