Correct Article 63
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Current Text
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Your Correction
