Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang memberikan informasi palsu, kesaksian palsu, atau menahan informasi berkaitan dengan usaha ketenaga-listrikan yang merugikan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang melanggar prinsip kompetisi yang sehat, khususnya dalam melakukan persekongkolan usaha untuk memperoleh keistimewaan atau menghimpun kekuatan monopoli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 52 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 60…
Your Correction