Correct Article 54
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Current Text
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik mengambil keputusan secara akuntabel dan tidak memihak serta menjelaskan secara transparan segala pertimbangan dalam pengambilan keputusannya.
Your Correction
