Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik mengambil keputusan secara akuntabel dan tidak memihak serta menjelaskan secara transparan segala pertimbangan dalam pengambilan keputusannya.
Your Correction