Correct Article 53
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Current Text
Untuk wilayah yang tidak atau belum dapat menerapkan kompetisi, fungsi pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Your Correction
