Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk wilayah yang tidak atau belum dapat menerapkan kompetisi, fungsi pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Your Correction