Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan negara di sektor ketenagalistrikan berasal dari penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Penerimaaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pungutan sarana transmisi dan pungutan sarana distribusi tenaga listrik. (3) Pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan untuk pengembangan jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik di wilayah yang belum berkembang. (4) Tata cara, penetapan besaran, pengenaan, pemungutan, dan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction