Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan, tata cara, dan pembayaran ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dibebankan kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Your Correction