Correct Article 36
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Current Text
Kewajiban untuk memberi ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) tidak berlaku terhadap mereka yang sengaja mendirikan bangunan, menanam tanaman dan lain-lain di atas tanah yang sudah memiliki izin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik dan sudah diberikan ganti rugi atau kompensasi.
Your Correction
