Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kepentingan umum, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diberi kewenangan untuk : a. melintas sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan; b. melintas laut baik di atas maupun di bawah permukaan; dan c. melintas jalan umum dan jalan kereta api. (2) Sepanjang tidak bertentangan dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepen-tingan umum pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik juga diberi kewenangan untuk : a. masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakan-nya untuk sementara waktu; b. menggunakan tanah, melintas di atas atau di bawah tanah; c. melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan d. memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalangi-nya. (3) Dalam... (3) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman.
Your Correction