Correct Article 5
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah.
(2) Pemerintah MENETAPKAN Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.
(3) Dalam menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), Pemerintah wajib mempertimbangkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah dan pendapat serta masukan dari masyarakat.
(4) Menteri...
(4) Menteri MENETAPKAN pedoman tentang penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction
