Correct Article 3
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin tersedianya tenaga listrik dalam jumlah cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), usaha ketenagalistrikan mendorong Badan Usaha di dalam negeri menjadi lebih efisien dan mandiri agar mampu berperan dan bersaing di dalam dan di luar negeri.
Your Correction
