Correct Article 16
UU Nomor 20 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
(1) Hasil pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) disampaikan kepada Menteri, dan Menteri memberitahukan hasil pemeriksaan tersebut kepada Instansi Pemerintah yang bersangkutan guna penyelesaian lebih lanjut.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terhadap Wajib Bayar untuk Penrimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disampaikan kepada Instansi Pemerintah untuk penetapan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang Wajib Bayar yang bersangkutan.
Pasal 17…
Your Correction
