Correct Article 14
UU Nomor 20 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
(1) Terhadap Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) atas permintaan Instansi Pemerintah dapat dilakukan pemeriksaan oleh Instansi yang berwenang.
(2) Terhadap Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atas permintaan Menteri dapat dilakukan pemeriksaan khusus oleh instansi yang berwenang.
(3) Permintaan Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada :
a. hasil pemantauan Instansi Pemerintah terhadap Wajib bayar yang bersangkutan;
b. laporan dari pihak ketiga; atau
c. permintaan Wajib Bayar atas kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
(4) Dalam...
(4) Dalam rangka pemeriksaan, Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Wajib Bayar
untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sebagai pihak yang diperiksa wajib :
a. memperlihatkan dan atau meminjamkan catatan, dokumen yang menjadi dasar pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara bukan Pajak yang Terutang;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan membantu kelancaran pemeriksaan;
dan atau
c. memberikan keterangan yang diperlukan.
(5) Dalam hal pejabat dari Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Dalam hal Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutangnya ditetapkan secara jabatan dan ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
Pasal 15…
Your Correction
