Correct Article 9
UU Nomor 20 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
(1) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ditentukan dengan cara :
a. ditetapkan oleh Instansi Pemerintah; atau
b. dihitung sendiri oleh Wajib Bayar.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutangnya ditentukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
